Powered by Blogger.
Home » » Perbedaan Sistem Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Yang Lain

Perbedaan Sistem Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Yang Lain

Perbedaan Sistem Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Yang Lain

1. Asumsi dasar / norma pokok ataupun aturan main dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi yang diberlakukan. Dan asumsi dasarnya adalah "syari'ah Islam" diberlakukan secara menyeluruh, seperti yang dijelaskan didalam surah (al baqoroh : 208) "Hai orang-orang yang beriman masuklah kalian kedalam islam secara keseluruhan". baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, maupun pemerintah / penguasa, usahawan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.

2. Sumber syari'at adalah al quran, sunnah rosul, ijma', dan qiyas.

3. Prinsip ekonomi islam adalah penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam. Seperti yang terdapat didalam surah (al 'ashr : 1-3), dijelaskan bahwa Alloh ta'ala bersumpah demi masa - dan Alloh tidak bersumpah kecuali dengan hal yang agung - bahwasanya seluruh manusia berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang mempunyai empat sifat, yaitu (iman, beramal sholeh, saling menasehati perihal kebenaran, dan saling menasehati dalam bersabar)

4. Motif ekonomi islam adalah mencari "keuntungan" di dunia dan di akhirat selaku khalifatullohi fil ardhi dengan jalan beribadah secara luas.
Seperti yang terdapat didalam surah (ash shaff : 10), bahwa Alloh ta'ala menjelaskan tentan perniagaan yang bisa menyelamatkan manusia dari adzab neraka, dan itulah sebaik-baiknya keuntungan yang didapatkan manusia.

5. Untuk membangun sebuah sistem ekonomi diperlukan tiga prinsip :

a. Prinsip kepemilikan (mabda' al milkiyyah),

 Maknanya adalah, manusia mempunyai hak untuk memiliki sesuatu, akan tetapi harus diyakini pula bahwa pemilih yang hakiki untuk segala sesuatu adala Alloh ta'la, bukan hanya yang kita miliki, tapi diri kita sendiri adalah milik Alloh ta'ala.

 b. Prinsip kebebasan tashorruf / pengelolaan kepemilikan (mabda' al hurriyah al iqtishodiyyah)

Maknanya adalah, manusia mempunyai kebebasan untuk mengelola barang yang dimilikinya, dengan catatan harus sesuai dengan ketentuan syariat islam.

 c. Prinsip keadilan dalam distribusi (mabda' al 'adalah al ijtima'iyyah)

Dan  prinsip yang ketiga ini merupakan hal terpenting, karena dengan dijalankannya prinsip ini, dapat terealisasinya peme
rataan kesejahteraan manusia, dan tidak adanya kesenjangan sosial di kehidupan masyarakat, dikarenakan penyaluran kesejahteraan dilakukan dengan adil.

Share this on your favourite network

0 comments:

Post a Comment

Like us on Facebook
Follow us on Twitter
Recommend us on Google Plus
Subscribe me on RSS